Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik
Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).
1.
Grasi
Grasi merupakan salah
satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi
adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan
pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat
hukuman mati dikurangi menjadi bebas dari hukuman sama sekali .
Di Indonesia,
grasi merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai
akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
2.
Rehabilitasi
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden
dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang karena suatu
keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan
yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan
perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus
rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal
ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat
sekitarnya.
3.
Amnesti
Amnesti (dari bahasa
Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan
status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum
sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal
badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.
Di Indonesia, amnesti
merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat
penerapan sistem pembagian kekuasaan.
4.
Abolisi
Merupakan suatu
keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana
pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang
presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat
perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan
negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. (penghapusan
hukum atau membatalkan hukum.)
0 komentar :
Posting Komentar